A. Tugas Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Ketua LPM bertanggung jawab sebagai pengendali utama sistem penjaminan mutu internal di lingkungan STAI Diponegoro Tulungagung.
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan program kerja penjaminan mutu yang selaras dengan visi, misi, Renstra, dan kebijakan pimpinan institusi.
- Mengoordinasikan penyusunan, pengembangan, dan pengendalian dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang meliputi kebijakan, manual, standar, dan formulir mutu.
- Mengendalikan implementasi siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) pada seluruh unit kerja akademik maupun non-akademik.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala sebagai dasar peningkatan mutu berkelanjutan.
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu yang adaptif terhadap perkembangan regulasi pendidikan tinggi, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan teknologi informasi.
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penjaminan mutu dan AMI kepada Ketua STAI sebagai bahan pengambilan kebijakan strategis.
- Memimpin rapat evaluasi mutu secara berkala untuk memastikan ketercapaian sasaran mutu institusi.
- Mensosialisasikan kebijakan, standar, dan budaya mutu kepada seluruh sivitas akademika.
- Menjamin seluruh proses penjaminan mutu berjalan efektif, terdokumentasi, dan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan.
B. Tugas Divisi Pengembangan SPMI
- Menghimpun, mengelola, dan memperbarui data serta dokumen mutu institusi secara berkala.
- Menyusun, meninjau, dan menyempurnakan dokumen SPMI sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan kebutuhan institusi.
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu berbasis teknologi informasi.
- Menyusun indikator kinerja mutu dan instrumen evaluasi mutu akademik maupun non-akademik.
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan pengembangan mutu sebagai dasar peningkatan mutu berkelanjutan.
- Melakukan kajian dan benchmarking terhadap sistem penjaminan mutu perguruan tinggi lain guna mendukung pengembangan institusi.
C. Tugas Divisi Implementasi SPMI
- Mengimplementasikan kebijakan dan standar mutu pada seluruh unit kerja di lingkungan institusi.
- Menyiapkan dan membina auditor Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat program studi dan unit kerja.
- Mengoordinasikan pelaksanaan AMI secara periodik, sistematis, dan berkelanjutan.
- Memantau keterlaksanaan standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyusun laporan hasil monitoring dan AMI beserta rekomendasi tindak lanjut peningkatan mutu.
- Mengawal tindak lanjut hasil evaluasi mutu oleh setiap unit kerja.
D. Tugas Divisi Monitoring dan Evaluasi
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu institusi secara berkala.
- Mengumpulkan dan menganalisis data capaian indikator mutu akademik dan non-akademik.
- Menyusun laporan evaluasi mutu sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan institusi.
- Melakukan pengendalian terhadap ketidaksesuaian standar mutu yang ditemukan dalam proses evaluasi.
- Memberikan rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
E. Tugas Divisi Manajemen Risiko
- Mengidentifikasi dan memetakan risiko akademik maupun non-akademik yang dapat memengaruhi pencapaian standar mutu.
- Menyusun strategi mitigasi risiko berdasarkan hasil evaluasi dan Audit Mutu Internal.
- Mengintegrasikan manajemen risiko dalam implementasi siklus PPEPP.
- Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan mitigasi risiko di setiap unit kerja.
- Menyampaikan laporan hasil analisis risiko kepada Ketua LPM sebagai dasar penguatan tata kelola mutu institusi.
F. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan Unit Penjaminan Mutu (UPM)
- Mengimplementasikan standar dan kebijakan mutu di tingkat program studi dan unit kerja masing-masing.
- Mengumpulkan, memvalidasi, dan melaporkan data mutu secara berkala kepada LPM.
- Menindaklanjuti hasil Audit Mutu Internal dan rekomendasi peningkatan mutu.
- Membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu di lingkungan unit kerja masing-masing.
- Menumbuhkan budaya mutu di tingkat program studi dan unit kerja secara berkelanjutan.
Â