Divisi SPMI

Divisi SPMI

A. Tugas Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  1. Ketua LPM bertanggung jawab sebagai pengendali utama sistem penjaminan mutu internal di lingkungan STAI Diponegoro Tulungagung.
  2. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan program kerja penjaminan mutu yang selaras dengan visi, misi, Renstra, dan kebijakan pimpinan institusi.
  3. Mengoordinasikan penyusunan, pengembangan, dan pengendalian dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang meliputi kebijakan, manual, standar, dan formulir mutu.
  4. Mengendalikan implementasi siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) pada seluruh unit kerja akademik maupun non-akademik.
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala sebagai dasar peningkatan mutu berkelanjutan.
  6. Mengembangkan sistem penjaminan mutu yang adaptif terhadap perkembangan regulasi pendidikan tinggi, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan teknologi informasi.
  7. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penjaminan mutu dan AMI kepada Ketua STAI sebagai bahan pengambilan kebijakan strategis.
  8. Memimpin rapat evaluasi mutu secara berkala untuk memastikan ketercapaian sasaran mutu institusi.
  9. Mensosialisasikan kebijakan, standar, dan budaya mutu kepada seluruh sivitas akademika.
  10. Menjamin seluruh proses penjaminan mutu berjalan efektif, terdokumentasi, dan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan.

B. Tugas Divisi Pengembangan SPMI

  1. Menghimpun, mengelola, dan memperbarui data serta dokumen mutu institusi secara berkala.
  2. Menyusun, meninjau, dan menyempurnakan dokumen SPMI sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan kebutuhan institusi.
  3. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu berbasis teknologi informasi.
  4. Menyusun indikator kinerja mutu dan instrumen evaluasi mutu akademik maupun non-akademik.
  5. Mendokumentasikan seluruh kegiatan pengembangan mutu sebagai dasar peningkatan mutu berkelanjutan.
  6. Melakukan kajian dan benchmarking terhadap sistem penjaminan mutu perguruan tinggi lain guna mendukung pengembangan institusi.

C. Tugas Divisi Implementasi SPMI

  1. Mengimplementasikan kebijakan dan standar mutu pada seluruh unit kerja di lingkungan institusi.
  2. Menyiapkan dan membina auditor Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat program studi dan unit kerja.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan AMI secara periodik, sistematis, dan berkelanjutan.
  4. Memantau keterlaksanaan standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Menyusun laporan hasil monitoring dan AMI beserta rekomendasi tindak lanjut peningkatan mutu.
  6. Mengawal tindak lanjut hasil evaluasi mutu oleh setiap unit kerja.

D. Tugas Divisi Monitoring dan Evaluasi

  1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu institusi secara berkala.
  2. Mengumpulkan dan menganalisis data capaian indikator mutu akademik dan non-akademik.
  3. Menyusun laporan evaluasi mutu sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan institusi.
  4. Melakukan pengendalian terhadap ketidaksesuaian standar mutu yang ditemukan dalam proses evaluasi.
  5. Memberikan rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

E. Tugas Divisi Manajemen Risiko

  1. Mengidentifikasi dan memetakan risiko akademik maupun non-akademik yang dapat memengaruhi pencapaian standar mutu.
  2. Menyusun strategi mitigasi risiko berdasarkan hasil evaluasi dan Audit Mutu Internal.
  3. Mengintegrasikan manajemen risiko dalam implementasi siklus PPEPP.
  4. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan mitigasi risiko di setiap unit kerja.
  5. Menyampaikan laporan hasil analisis risiko kepada Ketua LPM sebagai dasar penguatan tata kelola mutu institusi.

F. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan Unit Penjaminan Mutu (UPM)

  1. Mengimplementasikan standar dan kebijakan mutu di tingkat program studi dan unit kerja masing-masing.
  2. Mengumpulkan, memvalidasi, dan melaporkan data mutu secara berkala kepada LPM.
  3. Menindaklanjuti hasil Audit Mutu Internal dan rekomendasi peningkatan mutu.
  4. Membantu pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu di lingkungan unit kerja masing-masing.
  5. Menumbuhkan budaya mutu di tingkat program studi dan unit kerja secara berkelanjutan.

 

Jl. RA Kartini No.47, Hutan, Kampungdalem, Kec. Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66219

Hubungi Kami:

Link